Peringatan untuk ASN di Kota Metro, Tertangkap di Pusat Perbelanjaan di Jam Kerja, TPP Dipotong
Foto Ruri Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo--
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) METRO meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota METRO untuk tegakkan kedisplinan.
Pasalnya, dari evaluasi yang dilakukan pada tahun 2022 lalu, masih ada ASN yang terlihat ke pusat perbelanjaan di jam kantor.
Sekretaris daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengatakan, bagi seorang ASN, kedisiplinan sangat penting. Terlebih, ASN juga sebagai ujung tombak dari pembangunan kota.
Oleh karena itu, nantinya jika masih ditemukan ASN yang pergi ke pusat perbelanjaan di jam kantor, akan berdampak pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)-nya. Pemotongan TPP akan dilakukan jika ASN tertangkap tangan berada di luar lingkungan dinasnya pada saat jam kerja.
BACA JUGA:Ungkap Kasus C3, Polres Lampung Timur Tangkap 10 Bandit
"Satpol PP akan menyisiri pusat perbelanjaan di Kota Metro. Mereka akan rutin razia ke pusat perbelanjaan di jam kerja,” ujarnya.
Dikatakannya, aturan kedisiplinan tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor : 16 Tahun 2022 untuk menindaklanjuti penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sehingga, Bangkit mengimbau, untuk terus menegakkan kedisiplinan. Seperti datang tepat waktu, dan aturan berpakaian.
"ASN itu harus datang tepat waktu. Aturan lainnya seperti menggunakan sepatu hitam dari hari Senin sampai Jumat," tandasnya.
BACA JUGA:Top ! BNI Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2022
Ia menambahkan, bagi ASN yang ada keperluan keluar kantor, untuk dapat menyertakan surat pengantar dari Dinas.
"Apabila mau keluar, ya melampirkan surat keterangan dari dinas. Di dalamnya juga dijelaskan untuk keperluan kedinasannya," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: