Inilah Vonis Empat Terdakwa Pembunuh Pengusaha Bandarlampung

Inilah Vonis Empat Terdakwa Pembunuh Pengusaha Bandarlampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masih ingat kasus pembunuhan pengusaha Bandarlampung yang mayatnya dikubur di dekat Danau Bekri, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah? Ya, dalam kasus ini Polres Lamteng menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gunungsugih. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Restu Iklas dengan anggota Anugrah Rlalana Sebayang dan Tri Winzas Satria Halim.

Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Lamteng Devanaldhi Duta A.P. menyatakan terdakwa Feby Kusuma Antika alias Ica alias Caca alias Chelsi alias Eica (20) divonis 15 tahun penjara.

"Vonisnya 15 tahun dari tuntutan 20 tahun," katanya dihubungi via telepon.

BACA JUGA:UKIN dan UP PPG Kategori 1 Gelombang 2 Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya

Kemudian terdakwa Bagas Dio Juandary (22) dan Adi Dwi Saputra (19), kata Devanaldhi, divonis 14 tahun penjara. "Vonis 14 tahun penjara dari tuntutan 19 tahun," katanya.

Sedangkan AP (17) yang merupakan adik kandung Bagas Dio Jaundary, kata Devanaldhi, dirinya  tidak tahu.

"Kalau AP karena masih anak di bawah umur, sidangnya terpisah. Jaksanya bukan saya. Nggak tahu putusannya berapa," ungkapnya.

Sementara Ketua LPA Lamteng Eko Yuono yang mendampingi AP dalam persidangan menyatakan AP divonis 7,5 tahun penjara. "Vonisnya 7,5 tahun dari tuntutan 10 tahun penjara," katanya.

BACA JUGA:Ini Alasan UKMPPG Jabatan Kategori 1 Gelombang II Resmi Ditunda

Diketahui dalam kasus ini, Feby Kusuma Antika alias Ica alias Caca alias Chelsi alias Eica, warga Kemiling, Bandarlampung, menjadi otak pelaku pembunuhan Tarmizi Maherat (57).

Pembunuhan warga Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, dilakukan secara berencana.

Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya didampingi Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Danu, Kabag Ops. Kompol H.D. Pandiangan, dan Kasatreskrim AKP Edi Qorinas menyatakan, korban dan Ica berstatus pacaran.

"Pacaran ini terbuai janji-janji. Tatkala tak dipenuhi timbullah rasa sakit hati, dengki, dan dendam. Korban dianggap ingkar janji membelikan mobil, rumah, dan memberikan usaha," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: