Keluarga Terpidana Kasus Korupsi Proyek Jembatan Way Batu Serahkan Uang Denda, Nilainya Segini

Keluarga Terpidana Kasus Korupsi Proyek Jembatan Way Batu Serahkan Uang Denda, Nilainya Segini

Perwakilan keluarga Abdullah, terpidana kasus korupsi Jembatan Way Batu menyerahkan uang denda ke Kejari Lampung Barat. FOTO DOKUMEN KEJARI LAMPUNG BARAT--

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Keluarga Abdullah, terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan Way Batu di Pesisir Barat menyerahkan denda dan biaya perkara kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Rabu 25 Januari 2023. 

Penyerahan denda dan biaya perkara diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Mart Mahendra Sembayang dan tim.

Menurut Kasi Intel Kejari Lampung Barat Zenericho, penyerahan tersebut berupa uang Rp 50 juta dan biaya perkara Rp 10.000.

Denda yang harus dibayar ini merupakan salah satu putusan hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Nomor: 22/Pid/Sus-TPK/2022/PN.Tjk tertanggal 29 Desember 2022.

BACA JUGA: Saldo Pelatihan Naik, Keterampilan Peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 Akan Dipertajam

Isinya, menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000.

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Zenericho mengungkapkan, selain sebagai efek jera, penyerahan denda tersebut merupakan upaya pemulihan keuangan negara yang menjadi tujuan utama dalam penanganan kasus korupsi.

"Dalam hal ini, Kejaksaan RI, khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Barat telah membuktikan kinerjanya melalui  pengaktifan pemulihan keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi," tegas Zenericho.

BACA JUGA: PLN Dukung Kelistrikan Andal Kejuaraan Balap Perahu Super Cepat Internasional di Toba

Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, majelis hakim memvonis Aria Lukita Budiwan dan Abdullah dengan pidana penjara selama satu tahun, Kamis 29 Desember 2022. 

Selain itu, dua terdakwa kasus korupsi pembangunan jembatan Way Baru Pesisir Barat ini diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta. 

Aria Lukita dan Abdullah terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Barat juga menerima penyerahan uang titipan pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jembatan Way Batu tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: