Keluarga Terpidana Kasus Korupsi Proyek Jembatan Way Batu Serahkan Uang Denda, Nilainya Segini
Perwakilan keluarga Abdullah, terpidana kasus korupsi Jembatan Way Batu menyerahkan uang denda ke Kejari Lampung Barat. FOTO DOKUMEN KEJARI LAMPUNG BARAT--
BACA JUGA: Terobosan Baru, Pj Bupati Qudrotul Ikhwan Ingin Jadikan Udang Ciri Khas Tulang Bawang
Uang senilai Rp 339.044.115,75 itu diserahkan keluarga Aria Lukita Budiwan, salah seorang terdakwa, Jumat 2 Desember 2022.
Zenericho menyatakan, uang titipan pengganti kerugian negara diserahkan pihak keluarga Aria Lukita kepada jaksa penuntut umum (JPU) M. Eri Fatriansyah.
"Uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp 339.044.115,75 diserahkan ke bendahara penerima. Selanjutnya disetorkan ke rekening RPL Kejari Lambar," sebut Zenericho mewakili Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendy.
Dalam kasus penyimpangan proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah, perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa telah merugikan negara hingga Rp 339.044.115,75.
BACA JUGA: Dipastikan Gagal! Katagori Ini Tidak Akan Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja
Ini berdasar nilai kontrak hasil tender elektronik yang ditetapkan oleh Pokja sebesar Rp 1.302.000.000 yang dimenangkan oleh CV E.S. untuk pelaksanaan proyek pada 2014.
Aria Lukita Budiwan meminjam perusahaan CV E.S saat mengikuti lelang. Selanjutnya ia membuka rekening agar dapat melakukan pencairan setiap termin.
Ia juga memerintahkan stafnya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) serta dokumen pencairan dan seluruh dokumen atas nama Direktur CV E.S.
Seharusnya, proyek sudah selesai dan diserahterimakan 100 persen. Namun berdasar pemeriksaan lapangan oleh ahli teknik Unila, terdapat item yang tidak sesuai kontrak (terdapat kekurangan volume).
BACA JUGA: Catat! Tidak Ada Pengangkatan PPPK Guru, DAU tak Ditransfer
Antara lain lataston lapis pondasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta beton K-350 struktur bangunan atas. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: