Upss, 5 Tahun Tunggakan PBB di Bandar Lampung Mencapai Rp 13,49 Miliar, Ini Bocoran Jalan Keluar untuk WP

Upss, 5 Tahun Tunggakan PBB di Bandar Lampung Mencapai Rp 13,49 Miliar, Ini Bocoran Jalan Keluar untuk WP

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menyebut ada puluhan ribu wajib pajak menunggak PBB sejak tahun 2019 hingga tahun 2024.

Dari data yang dimiliki saat ini, tercatat ada wajib pajak atau SPPT yang menunggak PBB sejak tahun 2019 hingga tahun 2024  sebanyak 92.677 SPPT.

Tak ayal, pihaknya lantas mengeluarkan denda keterlambatan terhitung dari tahun tersebut dengan total denda saja mencapai belasan miliar.

"Total tunggakannya saya harus cek lagi datanya, tapi kalau dendanya saja di lima tahun terakhir sejak tahun 2019 berdasarkan catatan itu jumlahnya ada Rp 13.493.459.181," kata Plt. Kepala Bapenda Bandar Lampung Yusnadi Ferianto, Kamis, 25 April 2024.

BACA JUGA:Prodi Teknik Geofisika Itera Raih Akreditasi Unggul, Ini Keunggulannya!

Menurutnya, nominal denda akan muncul di saat terdapat keterlambatan pembayaran yang setiap bulanya diberikan 2% dari pokok yang harus dibayarkan hingga 48% jika mencapai satu tahun.

"Berdasarkan aturan keterlambatan pembayaran pajak setiap bulannya akan dikenakan 2% dan maksimal 48% dari total tunggakan," ucap Yusnadi.

"Misal dari tahun 2019 ada denda Rp 300 ribu, lalu kenapa tahun berikutnya tidak ada denda karena kebijakan Wali Kota dihapuskan (Covid, red)," jelasnya.

Untuk pemenuhan tunggakan dan tanggung jawab tersebut, kini pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan para wajib pajak (WP), bahwa jatuh tempo segera tiba dengan dicantumkan poin pembayarannya.

BACA JUGA:Warga Banten Nekat Lompat ke Laut Selat Sunda dari KMP Reina

"Upaya pada tahun 2024 ini SPPT PBB langsung cantumkan denda dan yang belum dibayarkan," terangnya.

Meski begitu, Pemkot juga tetap memberikan solusi bagi masyarakat yang tidak mampu membayar denda.

Yakni bisa mengajukan penghapusan dengan cara membuat surat permohonan khusus.

"Buatkan surat permohonan penghapusan denda pajak, ditunjukan kepada Wali Kota Bandar Lampung, tembusan Kepala BAPENDA Kota Bandar Lampung, dan membayar pokoknya saja," tambah Kasi PPB Bapenda Bandar Lampung Riski. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: