Minta Uang Buat Beli Tuak, Keroyok Saudara Sepupu

Minta Uang Buat Beli Tuak,   Keroyok Saudara Sepupu

Ilustrasi pengeroyokan. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus pengeroyokan di Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, viral di media sosial. Bagaimana tidak, seorang warga dikeroyok empat orang hingga tak berdaya.

Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamuddin Nur menyatakan peristiwa pengeroyokan terjadi di depan rumah seorang warga Bedeng 20, Kampung Purwodadi, Selasa (24/1) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Korbannya Salimin (55), seorang petani warga Dusun V, Kampung Purwodadi," katanya.

Menindaklanjuti laporan ini, kata Rihamuddin, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Cek Di sini, Kode Promo Lengkap Gojek 26 Januari 2023, Voucher Diskon untuk GoRide, GoMart, GoCar, dan GoFood

"Empat pelaku berhasil diamankan, Selasa (24/1) sekitar pukul 23.00 WIB. Yakni Lukman (44) dan anaknya AL (16), warga Dusun V, Kampung Purwodadi; MC (17), warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro; serta MK (22), warga Dusun V, Kampung Purwodadi," ujarnya.

Kronologis pengeroyokan, kata Rihamuddin, korban sedang makan mi ayam di pinggir jalan depan rumah warga Dusun V, Kampung Purwodadi.

"Kemudian datang pelaku Lukman yang masih saudara sepupunya meminta uang untuk tambahan beli tuak dan dijawab korban tidak punya uang. Pelaku Lukman yang dalam kondisi setengah mabuk minuman tuak marah dan pergi," ungkapnya.

Tidak lama, kata Rihamuddin, pelaku Lukman datang kembali ke tempat korban bersama dua orang lainnya.

BACA JUGA:Lelap Tidur, Ada Ada ‘Tamu’ Dari Satresnarkoba, Ternyata…

"Terjadilah perkelahian, namun dapat dilerai Fery yang merupakan penjual mi ayam. Ketiganya pun pergi naik motor berbonceng tiga. Kemudian pelaku Lukman datang kembali dengan empat orang mengendarai dua motor. Pelaku Lukman dan tiga orang lainnya mengeroyok korban. Korban tersungkur ke tanah tak berdaya. Pengeroyokan ini dilerai dua warga dan para pelaku pergi meninggalkan korban," ujarnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rihamuddin, keempatnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP. "Keempatnya terancam hukuman 5 tahun penjara," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: