Simak, Ternyata Ini Alasan Hak Pensiun Diberikan Kepada PNS

Simak, Ternyata Ini Alasan Hak Pensiun Diberikan Kepada PNS

Ilustrasi Hak Pensiun. FOTO/PIXABAY.com--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hak atas pensiunan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang sering kali dipermasalahkan terkait siapa yang paling berhak menerimanya.

Pensiun dikenal sebagai jaminan hari tua yang diperuntukkan bagi seseorang atas atas jasa-jasa yang sudah dilakukannya terhadap suatu instansi tertentu.

Misalnya pegawai negeri yang bekerja selama bertahun-tahun dalam lingkungan dinas pemerintahan, maka orang tersebut berhak mendapatkan hak pensiun.

Pada dasarnya, pensiun merupakan gaji pokok, termasuk di dalamnya gaji pokok tambahan dan/atau gaji pokok tambahan peralihan terakhir dalam kurun waktu sebulan yang berhak diterima.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Dukung Penuh Mahasiswa Kembangkan Kreatifitas di Academic Expo Teknokrat

Gaji pokok tersebut kemudian diterima oleh pegawai yang berkepentingan sesuai dengan peraturan gaji yang berlaku baginya.

Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, sebagai penghargaan atas jasa-jasa dalam dinas pemerintahan kepada pegawai negeri.

Hal ini juga disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Pokok Kepegawaian Nomor 18 Tahun 1961.

Kemudian berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 Pasal 91 Ayat 2 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 305.

BACA JUGA:Lagi, Nelayan Diduga Hilang di Perairan Pesisir Barat

Aturan tersebut mengatur tentang siapa saja orang yang berhak atas pensiun yang didapatkan.

Yang berhak atas pensiun harus tercatat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang berhenti dengan hormat.

Adapun hak tersebut diberikan karena beberapa alasan seperti yang dirangkum dari laman bkn.go.id.

1. PNS telah mencapai batas usia pensiun (BUP);

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: