Pelatihan Kartu Prakerja Skema Normal Sampai 15 Jam, Simak Pembagiannya

Pelatihan Kartu Prakerja Skema Normal Sampai 15 Jam, Simak Pembagiannya

Pelatihan kartu prakerja gelombang 48 dalam skema normal lebih panjang, menjadi 15 jam.--

BACA JUGA: Biar Paham! Ini Beda Kartu Prakerja Skema Normal dan Sebelumnya

Keuntungan lain, lebih banyak hal bersifat praktik yang dapat dilakukan. 

Selain itu, durasi pelatihan lebih panjang pada skema normal ini akan membiasakan kebiasaan belajar. 

Pelatihan kartu prakerja gelombang 48 secara offline akan dilaksanakan bertahap sesuai dengan wilayah yang sudah ditetapkan di 10 Provinsi.

Tahap pertama, pelatihan berlangsung di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

BACA JUGA: Dipastikan Gagal! Katagori Ini Tidak Akan Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja

Bidang pelatihan yang dapat diikuti antara lain pelatihan pendidikan yang berkaitan dengan dunia bisnis.

Misalnya pengadaan barang jasa, pengelolaan SDM dan penjualan produk.

Kemudian pelatihan terkait data, general office atau kantoran. Selanjutnya operasi mesin, pertanian, bidang kesehatan dan lainnya.

Terkait pelatihan tersebut, pemerintah melalui Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) juga sudah mengajak lembaga pelatihan berkualitas seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Saldo Pelatihan Naik, Keterampilan Peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 Akan Dipertajam

Tujuannya untuk menjadi bagian dari ekosistem prakerja dengan ikut seleksi penyedia pelatihan yang lebih unggul dan berkualitas.

Langkah yang bisa dilakukan oleh calon peserta kartu prakerja gelombang 48, yakni mengikuti road to prakerja secara gratis melalui aplikasi zoom.

Informasi mengenai road to prakerja bisa didapatkan oleh calon penerima lewat info Instagram @kariermuprakerja.

Melalui road to prakerja yang dibuka secara gratis oleh pemerintah, calon peserta kartu prakerja gelombang 48 bisa memiliki kesempatan untuk mempertajam keterampilan sesuai minat bakat yang dimiliki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: