Simak, Persyaratan Umum Pendaftaran Beasiswa Reguler LPDP

Simak, Persyaratan Umum Pendaftaran Beasiswa Reguler LPDP

Beasiswa LPDP--

BACA JUGA:Simak, Tiga Provinsi dengan Penurunan Prevalensi Stunting Terbesar di Indonesia

4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, maka wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui laman ijazah.kemdikbud.go.id/ijazahln.

Selanjutnya tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman yang sama mengenai penyetaraan ijazah dan konversiIPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah atau konversi IPKnya belum terbit.

6. Tidak sedang menempuh pendidikan (on going) program magister ataupun doktor, baik di perguruan tinggi dalam atau luar negeri.

BACA JUGA:Simak, Ini Dokumen Aplikasi Pendaftaran Beasiswa Reguler LPDP 2023

7. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau sudah menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

8.Jika pendaftar melampirkan LoA Unconditional yang tidak sesuai dengan waktu studi, maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari perguruan tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.

9. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan di masing-masing program beasiswa yang dipilih.

10. Bagi pendaftar program beasiswa LPDP berstatus CPNS/PNS, Prajurit TNI atau anggota POLRI wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya dari pejabat tingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM (Sumber Daya Manusia) pada Kementerian.

BACA JUGA:Simak, Begini Skema Beasiswa Reguler LPDP 2023

11. Memilih perguruan tinggi tujuan serta program studi yang sesuai dengan ketentuan LPDP.

12. Memiliki IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) dan persyaratan bahasa asing yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada masing-masing program beasiswa.

13. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP dan tidak diperuntukkan bagi kelas berikut:

- Kelas eksekutif;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: