Coba Perkosa Istri Tetangga, Warga Lampung Timur Diciduk Polisi

Coba Perkosa Istri Tetangga, Warga Lampung Timur Diciduk Polisi

Personel Polsek Labuhan Ratu menangkap HR (24), pemuda yang diduga hendak memperkosa NR, tetangganya. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Labuhan Ratu megamankan HR (24), pemuda yang diduga hendak memperkosa NR (32, tetangganya. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Mardiansyah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17. WIB, Jumat 27 Januari 2023.

Modusnya, HR mendatangi rumah NR. Pemuda itu kemudian menuju kamar. Saat itu suami NR tidak ada di rumah. 

Di tempat itu, ia mencoba merudapaksa NR. Namun wanita berusaha melawan dan berteriak meminta bantuan. 

BACA JUGA: Cek Di Sini, Daftar 21 PTN Jalur Prestasi dan Rapor

Teriakan NR didengar oleh adiknya dan langsung berlari menuju kamar. Saat itu ia melihat HR. 

Mengetahui aksinya dipergoki, HR berusaha kabur. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Labuhan Ratu. 

Menindaklanjuti laporan korban, anggota Polsek Labuhan Ratu mengamankan HR, Senin 30 Januari 2023.

Atas perbuatannya, HR akan dijerat dengan pasal 285 junto juncto pasal 53 KUHP.

BACA JUGA: Terbaru! Program Beasiswa Penuh SMA di Turki, Batas Akhir Pendaftaran Februari 2023

"Tersangka kami amankan di Polsek Labuhan Ratu guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution, Selasa 31 Januari 2023.

Sebelumnya, berbekal ancaman bakal digantung, SD (51), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur mencabuli RC (11), tetangganya. 

Kasus tersebut terungkap. SD diciduk anggota Polres Lampung, Kamis 12 Januari 2023. 

Kasatreskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing menuturkan, kali terakhir, pencabulan itu dialami RC (11), pada Jumat, 15 Oktober 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: