Coba Perkosa Istri Tetangga, Warga Lampung Timur Diciduk Polisi

Coba Perkosa Istri Tetangga, Warga Lampung Timur Diciduk Polisi

Personel Polsek Labuhan Ratu menangkap HR (24), pemuda yang diduga hendak memperkosa NR, tetangganya. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

BACA JUGA: Ada Rekrutmen CASN 2023, Ini Formasi Prioritas dan Arah Kebijakan Pemerintah

Modusnya, SD mendatangi kediaman RC, sekitar pukul 12.00 WIB. Kondisi rumah sepi membuat lelaki yang sehari-hari menjadi petani itu masuk ke kamar RC. 

Ketika itu RC sedang tidur. Saat hendak dicabuli, bocah itu sempat terbangun. 

Namun SD mengancam bakal menggantungnya. RC tidak bisa berbuat banyak. 

Ternyata, SD sudah melakukan perbuatan cabul tersebut sejak 2021 lalu. Ia mencabuli RC di kawasan perkebunan sawit dan di rumah. 

BACA JUGA: PMB 2023, Unila Berbenah Dengan Tagline Proaktif

Perbuatan bejat SD terungkap, ketika orang tua RC melihat perubahan bocah tersebut. 

Selain sering melamun, RC juga ketakutan ketika melihat SD, yang tinggal bertetangga dengannya. 

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Sat Polairud Polres Lampung Timur mengamankan SD, Kamis 12 Januari 2023.

“Tersangka kami amankan di Mapolres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Johanes EP Sihombing mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution. 

BACA JUGA: Kemendag Siap Luncurkan 450 Ribu Ton Minyak Goreng Per bulan Jelang Ramadan

Terkait kasus ini, SD bakal dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. (*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: