Simak, Harga Jual Eceran BBM Jenis Tertentu dan Khusus Penugasan Dalam Kepmen ESDM

 Simak, Harga Jual Eceran BBM Jenis Tertentu dan Khusus Penugasan Dalam Kepmen ESDM

Keputusan Menteri ESDM tentang penetapan harga jual ecer jenis bahan bakar minyak tertentu dan khusus penugasan. FOTO/Laman migas.esdm.go.id--

BACA JUGA:Daftar 49 Lokasi SPBU Subsidi Tepat Per 1 Februari 2023

Perubahan pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) dilakukan dalam Rapat Internal yang digelar pada Agustus 2022 lalu.

Ada dua poin penting yang mesti diperhatikan dalam diktum kesatu, berkaitan dengan harga jual ecer jenis bahan bakar minyak tertentu di titik serah.

Dalam hal ini ditetapkan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu sebagai berikut.

1.Minyak tanah (kerosene) sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

BACA JUGA:Catat! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Gratis, Cek Link Resmi dan Aturannya

2. Minyak solar (gas oil) sebesar Rp6.800 (enam ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Selanjutnya diktum kedua menyatakan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak (BBM) minyak khusus penugasan untuk jenis bensin (gasoline) RON 90 di titik searah.

Kemudian untuk setiap liternya ditetapkan harga Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Terakhir dalam diktum ketiga, harga jual eceran jenis bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan mulai diberlakukan, terhitung sejak tanggal 3 September 2022 lalu. 

BACA JUGA:Begini Aturan Pemberian TPP ASN 2023

Setelah Keputusan Menteri Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Menteri ESDM mencabut Keputusan Menteri ESDM Nomor 125.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Tak hanya itu, Diktum ketigas Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan juga dicabut dan tidak berlaku. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: