Simak, Harga Jual Eceran BBM Jenis Tertentu dan Khusus Penugasan Dalam Kepmen ESDM
Keputusan Menteri ESDM tentang penetapan harga jual ecer jenis bahan bakar minyak tertentu dan khusus penugasan. FOTO/Laman migas.esdm.go.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diketahui telah menetapkan harga jual eceran jenis bahan bakar tertentu.
Tak hanya itu, ada juga penetapan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Demikian dilansir radarlampung.co.id dari laman migas.esdm.go.id pada 1 Februari 2023.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022.
BACA JUGA:Jelang Pembukaan CPNS, Pemprov Lampung Masih Pendataan Kebutuhan
Dalam keputusan tersebut menerangkan tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Menteri ESDM menetapkan Kepmen dengan mempertimbangkan dua hal yang memang patut jadi fokus pemerintah.
Adapun dua hal yang menjadi pertimbangan Menteri ESDM adalah sebagai berikut.
1.Penyesuaian perlu dilakukan atas harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
BACA JUGA:Terbaru! Cek Harga BBM Per 1 Februari 2023, Pertamax Turbo di Lampung Naik
Apalagi ditandai dengan meningkatnya harga minyak mentah dunia sebagai upaya mendukung daya beli masyarakat.
Melalui pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang tepat sasaran, yang dilakukan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan sosial (Bansos).
2. Penyesuaian dilakukan berdasar pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Pasal 14 yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal ini mesti dilakukan merujuk pada beberapa kali perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: