Nilai Dakwaan Jaksa tak Cermat, Terdakwa Korupsi Ir Sutami Ajukan Eksepsi, Ini Poinnya

Nilai Dakwaan Jaksa tak Cermat, Terdakwa Korupsi Ir Sutami Ajukan Eksepsi, Ini Poinnya

Tersangka kasus korupsi Jl. Ir Sutami, Hengki Widodo alias Engsit dilimpahkan ke Kejati Lampung. Foto Dok Penkum--

BACA JUGA:Pj Bupati Tulang Bawang dan Kajari Tanda Tangan MoU, Cek Isi Perjanjian Kerjasamanya

Sementara itu, menanggapi eksepsi yang dilakukan pihak dari Engsit ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung melalui Kasipenkum I Made Agus Putra menjelaskan, sah sah saja pihak Engsit untuk mengajukan eksepsi itu.

"Yang pada intinya nanti akan kita jawab  mengenai eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: