Nilai Dakwaan Jaksa tak Cermat, Terdakwa Korupsi Ir Sutami Ajukan Eksepsi, Ini Poinnya

Nilai Dakwaan Jaksa tak Cermat, Terdakwa Korupsi Ir Sutami Ajukan Eksepsi, Ini Poinnya

Tersangka kasus korupsi Jl. Ir Sutami, Hengki Widodo alias Engsit dilimpahkan ke Kejati Lampung. Foto Dok Penkum--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Nilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak cermat, terdakwa dugaan korupsi Jl. Ir Sutami-Sribahwono, Hengki Widodo alias Engsit ajukan eksepsi.

Kuasa hukum Engsit, Tumpal H Hutabarat menjelaskan bahwa mereka menilai urain dakwaan dari jaksa itu tak cermat. Karena didalam dakwaan itu disampaikan bahwa tidak jelas apa yang dilakukan oleh terdakwa Engsit dan Bambang.

"Seharusnya apapun itu perbuatannya, jaksa harus menguraikan di dakwaan. Tetapi dalam faktanya tidak diuraikan," ujarnya, Rabu 1 Februari 2023.

Menurut Tumpal, seharusnya apabila kliennya itu bersalah harus ada dulu hubungannya dengan Syarhoni selaku PPK terdahulu. Karena dijelaskan Tumpal bahwa pihak Engsit tak ikut teknis pelelangan.

BACA JUGA:Pegawai Pemkab Lampung Timur Didominisi Guru

"Kemudian yang saya sampaikan kemarin bahwa hvs kalau pun itu dibocorkan tidak ada kaitannya dengan kerugian negara. Karena kerugian itu baru terjadi jika benar di pelaksanaan ada yang tidak benar pekerjaannya," jelasnya.

Dan satu hal lagi, dijelaskan bahwa kontrak adendum di proyek itu sampai adendum 04. Padahal didalam dakwaan di uraikan bahwa sampai 08. 

"Tapi dari 5 sampai 8 itu tidak di uraikan. Karena di 5 sampai 8 dalam kontrak itu sudah di lakukan apa yang dituduhkan," jelas dia.

Dan ada lagi di dalam dakwaan dikatakan bahwa ada surat PPK. Namun surat itu tidak utuh karena mengutip dari BAP. Dijelaskan dari PPK bahwa adanya perbaikan yang sudah dilakukan oleh pihak Engsit. Namun didalam dakwaan tidak dibuat.

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan, 13 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kota Agung Positif Narkoba

"Ada juga surat dari PPK itu bahwa menyatakan URM meminta diserahterimakan ini barang. Balai tidak mau karena belum turun hasil audit inspektorat Jenderal PU  belakangan turun hasil audit Inspektorat PU menyatakan kekurangan itu sebesar Rp 3,9 miliar dan bukan Rp 29 miliar sekian. Dan yang 3,9 itu sudah diganti 6,9 miliar," katanya.

Timbulnya kerugian negara sebesar Rp 29 miliar sekian itu dari audit Polip Bandung. Disini kata dia, BPK hanya mengiyakan.

"Tadi saya katakan bahwa hasil dari polip bandung itu tidak sah. Karena itu dilakukan pada tahun 2020. Jadi berkas 2020 itu kan sudah di praperadilan. Dan tidak ada kekuatan hukumnya karena penyidikan di tahun 2020. Itu sudah enggak sah penghitungannya," ungkapnya. 

"Tapi ini dipakai lagi di tahun 2022. Ini tidak sah menurut hukum tidak sah. Dan dakwaan tetap dibatalkan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: