Peringatan Untuk Aparatur Kampung Tulang Bawang: Jual Aset Daerah Siap-siap Dipidana!
Apel kendaraan dinas Pemkab Tulang Bawang beberapa waktu lalu-Dokumentasi -
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Tulang Bawang peringatkan ancaman pidana kepada aparatur kampung yang menjual aset daerah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengadaan dan Aset Daerah BPKAD Tulang Bawang Arriza S Akbar, Kamis 2 Februari 2023.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang telah menyerahkan bantuan berupa kendaraan bermotor lebih kurang sebanyak 406 unit yang mempermudah pelayanan kampung.
"Kita tidak mentolerir bagi aparatur kampung yang berani menjual aset daerah, ancamannya jelas pidana," tegas Arriza mewakili Kepala BPKAD Rustam Effendi.
BACA JUGA:Gubernur Lampung Dapat Penghargaan Lencana Abdi Ekonomi Desa
Menurutnya, pengelolaan aset desa sudah tertuang di dalam peraturan kementerian dalam negeri nomor 1 tahun 2016, tentang pengelolaan aset desa.
"Hibah dari Pemda harus dicatat oleh pemerintah desa, baik itu bangunan, tanah, kendaraan dan lainnya," terangnya.
Masih kata dia, tata kelola pemerintah yang baik tidak terlepas dari tata kelola keuangan dan tata kelola barang milik daerah. Oleh karena itu, sudah seharusnya dikelola secara tertib, efesien, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
"Tentunya kami berharap kepada seluruh aparatur kampung dapat memelihara dan menjaga apa yang sudah diamanahkan," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: