Hore!! BPJS Ketenagakerjaan Bisa Pinjam Uang Mendesak, Cek Syaratnya di Sini
BPJS Ketenagakerjaan sukses luncurkan fitur baru yakni, Dana Siaga dari aplikasi Jamsotek Mobile (JMO)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa pinjam uang mendesak dengan proses mudah, cepat dan terpercaya.
Melansir dari Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan sukses luncurkan fitur baru yakni, Dana Siaga dari aplikasi Jamsotek Mobile (JMO) yang bisa digunakan para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lewat aplikasi JMO yang sudah dimiliki, para peserta BPJS Ketenagakerjan bisa mendapatkan pinjaman uang untuk kebutuhan mendesak.
Bagi para peserta yang belum memiliki aplikasi JMO bisa unduh sekarang melalui Play store maupun App store yang ada di Smart Phone.
Jika aplikasi JMO sudah terpasang di smart phone, para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menggunakan fitur terbarunya yakni, Dana Siaga.
Dana Siaga hadir sebagai solusi bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan uang secara tiba-tiba atau dalam kondisi yang mendesak.
Nikmati prosesnya dengan mudah dan cepat saat menggunakan fitur Dana Siaga yang berkerjasama dengan Pinang Flexi dari Bank Raya yang merupakan anak usaha Bank BRI.
Fitur Dana Siaga telah resmi berkerjasama dengan Bank Raya yang sudah pasti aman dan terpercaya saat mengajukan peminjaman uang mendesak.
BACA JUGA:Pohong Tumbang, Jalinbar Pesisir Barat Macet Total, Ini Kondisi Terkini
Tentunya ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin melakukan pinjaman uang mendesak.
Cek di sini untuk ketentuan dan syarat lengkap yang harus dipenuhi jika ingin melakukan pinjaman uang mendesak dengan menggunakan aplikasi JMO.
Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama, proses pengajuan pinjam uang hanya bisa dilakukan pada aplikasi JMO. Untuk itu pastikan para peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah mengunduh aplikasinya melalui Play Store atau App Store.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: