Sertifikat PTSL Belum Jadi, Ini Langkah Yang Dapat Dilakukan

Sertifikat PTSL Belum Jadi, Ini Langkah Yang Dapat Dilakukan

Kepala BPN Bandar Lampung Djudjuk Tri Handayani.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung mengklaim bahwa pihaknya terus berupaya menyelesaikan sertifikat PTSL yang belum selesai.

Kepala BPN Bandar Lampung Djudjuk Tri Handayani mengatakan, tahun 2023 Kota Bandar Lampung tidak mendapat program PTSL. Pun dengan tahun 2024 mendatang.

Sementara, untuk penyelesaian sertifikat PTSL dari program sebelumnya yang belum selesai, Djudjuk meminta pihak terkait melapor ke BPN Bandar Lampung.

"Laporkan saja ke kita. Memang dalam penerbitannya harus ada pencocokam data dengan data kita," ujar Djudjuk.

BACA JUGA:Sekretariat DPRD-Kejari Pringsewu MoU tentang Pendampingan Hukum Bidang Datun

Djudjuk mengaku, pihaknya selalu berproses menyelesaikan PTSL yang telah diajukan dan belum selesai.

"Kami selalu menerima dengan lapang dada. Kita cek permasalahannya apa. Kenapa gak selesai. Kami minta waktu. Memang sudah lama, tapi kita selesaikan," ungkapnya.

Disinggung terkait kendala apa yang menyebabkan sertifikat PTSL tidak keluar, Djudjuk menyebut sangat banyak kendala. Namun dirinya tidak menjelaskan secara rinci.

Salah satu kendala, kata Djudjuk, terkait kelengkapan administrasi. Kemudian ada pokmas yang tidak segera melengkapi berkas dan lainnya.

BACA JUGA:Narkoba dan Hiburan Malam Jadi Bahan Curhat Warga Menggala ke Kapolres, Begini Tanggapan AKBP Jibrael

"Kami setiap sore setelah jam kantor selalu menerima pokmas," tuturnya.

Begitu juga disinggung terkait biaya PTSL, Djudjuk mengungkapkan berdasarkan SK tiga menteri, Lampung masuk zona tiga, sehingga biaya Rp 200 ribu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: