BPN Bandar Lampung Sebut Sertifikat HGB Lahan Super Block Way Halim Tercatat Atas Nama PT HKKB

BPN Bandar Lampung Sebut Sertifikat HGB Lahan Super Block Way Halim Tercatat Atas Nama PT HKKB

Kepala BPN Bandar Lampung Djudjuk Tri Handayani.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung sebut serifikat HGB lahan 20 Hektar di Way Halim yang akan dibangun Super Block tercatat milik PT HKKB.

Diketahui, lahan seluas 20 Hektar di Way Halim direncanakan akan dibangun area Super Block oleh investor swasta asal Lampung.

Di dalam area Super Block tersebut nantinya akan ada Mall, Apartemen, Rumah Sakit, Hotel, Sekolah, pusat niaga, hingga perumahan.

Dari informasi yang dihimpun Radarlampung.co.id, PT HKKB ini bagian dari investor yang akan membangun Super Block di Way Halim.

BACA JUGA:Sekretariat DPRD-Kejari Pringsewu MoU tentang Pendampingan Hukum Bidang Datun

Namun, belakangan ini muncul informasi bahwa lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Super Block tersebut masih dalam sengketa.

Itu disampaikan pihak PT Way Halim Permai yang mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan lahan miliknya dan masih bersengketa.

PT Way Halim Permai pun melakukan serangkaian upaya untuk mengambil tanah yang diklaim miliknya tersebut.

Salah satunya, mengirim surat ke Menteri ATR/BPN dan Kantor BPN Bandar Lampung pada tahun 2022 lalu.

BACA JUGA:Narkoba dan Hiburan Malam Jadi Bahan Curhat Warga Menggala ke Kapolres, Begini Tanggapan AKBP Jibrael

Surat tersebut berupa permohonan pembatalan sertifikat HGB nomor 1872/PM.WH atas nama PT HKKB dan penerbitan sertifikat PT Way Halim Permai.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Bandar Lampung Djudjuk Tri Handayani mengatakan, sampai saat ini sertifikat yang tercatat di BPN terkait lahan 20 hektar di area Way Halim untuk Super Block sertifikat HGB milik PT HKKB.

Namun, Djudjuk enggan berbicar banyak terkait polemik lahan 20 hektar yang akan dibangun menjadi Super Block di Way Halim. Dan diklaim masih sengketa.

"Kalau terkait itu nanti saja (Super Block, red). Saya belum berani karena itu masih berproses semua," ujar Djudjuk kepada Radarlampung.co.id, Jumat 3 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: