Pendaftaran Sudah Dibuka, Simak Metode Pelatihan Kartu Prakerja 2023

Pendaftaran Sudah Dibuka, Simak Metode Pelatihan Kartu Prakerja 2023

Skema Normal Metode Pelatihan Program Kartu Prakerja 2023. FOTO NET--

BACA JUGA: Simak! Ini Daftar 10 Provinsi Lokasi Pelatihan Luring dan Hybrid Program Kartu Prakerja 2023

Terkait pelatihan tersebut, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) juga sudah mengajak lembaga pelatihan berkualitas seluruh Indonesia.

Tujuannya agar menjadi bagian dari ekosistem prakerja dengan ikut seleksi penyedia pelatihan yang lebih unggul dan berkualitas.

Langkah yang bisa dilakukan oleh calon peserta kartu prakerja gelombang 48, adalah mengikuti road to prakerja secara gratis melalui aplikasi zoom.

Informasi terkait road to prakerja bisa didapatkan oleh calon penerima lewat info Instagram @kariermuprakerja.

BACA JUGA: Hore! Penerima Bansos Ini Juga Bisa Ikutan Daftar Program Kartu Prakerja 2023

Melalui road to prakerja yang dibuka secara gratis oleh pemerintah, calon peserta kartu prakerja gelombang 48 bisa memiliki kesempatan untuk mempertajam keterampilan sesuai minat bakat yang dimiliki.

Ada banyak kelas keterampilan yang bisa diikuti calon pendaftar Kartu Prakerja gelombang 48.

Seperti Sosial Media Ads, Digitial Marketer, Content Marketing, Video Creator, Grapich Design, Business Development, Search Engine Optimization, dan Sales.

Syarat pendaftaran kartu prakerja 

BACA JUGA: Dicari, Lembaga Pelatihan Berkualitas untuk Kartu Prakerja 2023 Skema Normal

1. Pendaftar merupakan WNI yang berusia 18 tahun ke atas

2. Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Penaftar sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri, kepala dan perangkat desa serta bukan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: