Ada Perubahan Jabatan dan Penambahan UPTD, Ini yang Akan Dilakukan Pemprov Lampung
Ilustrasi ASN. (Pixabay)--
BACA JUGA:Kuota LPG 3 Kg di Lampung Turun Untuk 2023, Tapi Ada Kuota Cadangan
Sementara Mekanisme pelaporan atau pengajuan permohonan persetujuan TPP ASN TA 2023 mulai dari Pemerintah Daerah yang tidak mengalami perubahan besaran nominal Alokasi Anggaran TPP ASN TA 2023.
Maka Gubernur/Bupati/Walikota mengirimkan surat pernyataan terkait hal dimaksud kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri u.p. Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, tembusan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Sementara bagi Pemerintah Daerah yang dalam penganggaran TPP ASN TA 2023 mengalami perubahan besaran nominal alokasi maka mekanisme pengajuan persetujuan pemberian TPP ASN mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.
Hal ini juga telah sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA:Pendaftaran Sudah Dibuka, Simak Metode Pelatihan Kartu Prakerja 2023
Kemudian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: