Angel's Wing Jadi Sorotan, Ini Kata Kepala DPMPTSP Bandar Lampung

Angel's Wing Jadi Sorotan, Ini Kata Kepala DPMPTSP Bandar Lampung

Sumber foto tangkap layar story instagram @angelswing_lpg// Suasana didalam Angel's Wing--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Keberadaan Angel's Wing yang baru di buka di Jl.Raden Intan, Kelurahan Enggal, Enggal, Bandar Lampung menjadi sorotan.

Pasalnya Angel's Wing yang berada di belakang Pos Lantas Adipura itu menawarkan Kitchen, Bar, dan Lounge dianggap tidak pantas berada di lokasi tersebut.

Karena, tidak jauh dari Angel's Wing akan di bangun Masjid Raya Al-Bakrie yang dibangun di eks Gedung Olahraga (GOR) Saburai.

Dari pantauan radarlampung.co.id di akun instagram @angelswing_lpg kemeriahan soft opening Angel's Wing terlihat dari rangkaian story-story instagramnya.

BACA JUGA:Rakernas Kementerian Agama Merupakan Gambaran Wajah Kemenag di Tahun 2023

Hingar bingar lampu warna warni diirigi musik DJ dan atraksi lainnya pun menghiasi soft opening Angel's Wing.

Untuk jam bukanya, dimulai dari pukul 11.00 WIB (Lunch); pukul 18.00 WIB (dinner); dan pukul 22.00 WIB (party).

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, bahwa pihaknya tidak melakukan verifikasi terkait perizinan berusaha Angel's Wing.

Sehingga, kemungkinan izin usaha yang diajukan Angel's Wing masuk kategori resiko rendah atau menengah rendah yang tanpa dilakukan verifikasi dan langsung terbit.

BACA JUGA:Kunjungi Masjid di Abu Dhabi, Jennie Blackpink Pakai Hijab?

Atau resiko izin perusahannya masuk kategori resiko tinggi dan menengah tinggi yang verifikasi dilakukan oleh provinsi hingga pusat.

Namun, kata Muhtadi untuk permohonan pengajuan bangunan gedung Angel's Wing, berupa restoran dan cafe telah masuk kepihaknya. Sehingga, dapat diartikan kegiatan usahanya restoran dan cafe.

Muhtadi menjelaskan, untuk restoran kurang dari 50 kursi masuk kategori rendah dan kursi 50 sampai 100 kursi masuk kategori resiko menengah rendang yang kewenangannya dilakukan kabupaten/kota. Tapi terbit otomatis melalui OSS RBA

Kemudian, untuk 100 kursi sampai 200 kursi kewenangan perizinan berusahanya sudah masuk tingkat gubernur atau provinsi yang melakukan verifikasi. Begitu juga 200 kursi keatas masuk kewenangan pusat yang melakukan verifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: