Pelaku Pembacokan Oknum Wartawan Serahkan Diri ke Polresta Bandar Lampung
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra. Foto Anggi Rhaisa/Radarlampung.co.id--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelaku pembacokan wartawan serahkan Diri ke Polresta Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis menyampaikan pada saat kejadian pada Sabtu, 4 Februari 2023 bahwa ada seorang wartawan bernama Wandi Irawan menjadi korban penganiayaan oleh terduga inisial SN.
Kemudian, Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari terduga pembacokan yakni SN dirumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian di Kelurahan Kepala Tiga, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
"Kami melakukan penyidikan bahwa kuat bahwa SN melakukan tindakan Pasal 351 ayat 2 KHUP yakni Tindakan Penganiayaan, maka Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung bersama unit Tipiter satreskrim Polresta Bandar Lampung mendatangi rumah pelaku SN," ujarnya.
Nah, pada saat Polisi ingin menjemput paksa terduga SN dirumahnya, lanjut Dennis, keluarga korban menghubungi Polisi bahwa terduga SN kooperatif menyerahkan diri ke Polresta Bandar Lampung. "Saat ini terduga SN masih ditahan di sel tahanan Polresta Bandar Lampung guna penyelidikan mendalam," jelasnya.
Terkait dugaan terduga SN melakukan pembacokan terhadap wartawan, Dennis menyampaikan untuk sementara motif karena terkait hutang piutang terkait masalah pembangunan salah satu pasar di Bandar Lampung.
Untuk senjata tajam yang digunakan terduga SN, lanjut Dennis, terduga SN menggunakan senjata tajam (Sajam) menggunakan parang (golok) diduga senjata itu telah mempersiapkan oleh pelaku SN untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Setelah Pelaku SN telah mengetahui korban Wandi ada di rumah, ia telah mempersiapkan parang (golok) diduga senjata itu telah mempersiapkan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas dia.
BACA JUGA:Minyakita Langka, Kapan 450 ribu Ton Dari Kemendag Bakal Sampai di Lampung?
Dari keterangan korban Wandi, terduga SN melakukan dalam keadaan mabok, lanjut Dennis. "Kami menduga pelaku SN melakukan tindakan penganiayaan itu dalam keadaan sadar tidak ada pengaruh alkohol (mabuk)," kata dia.
Akibat perbuatannya, SN bakal melakukan tindakan Pasal 351 ayat 2 KHUP yakni Tindakan Penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Seorang Warga Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung yang berprofesi sebagai Wartawan di Bandar Lampung menjadi korban pembacokan oleh tertangga sendiri dirumah wartawan tersebut pada Sabtu, 4 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 wib.
Wartawan tersebut bernama Wandi Irawan diduga menjadi korban pembacokan oleh tetangga sendiri berinisial SN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: