Dua Terpidana Kasus Korupsi Bayar Denda, Rp 700 Juta Masuk Kas Negara

Dua Terpidana Kasus Korupsi Bayar Denda, Rp 700 Juta Masuk Kas Negara

Uang denda yang dibayar terpidana korupsi. -Foto Dok. Kejari Bandar Lampung-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terpidana kasus korupsi membayar uang denda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Dua terpidana kasus korupsi tersebut yakni Edy Yanto perkara korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Provinsi Lampung tahun 2017.

Kemudian terpidana atas nama Sulaiman kasus korupsi land clearing pematangan lahan fasilitas sisi udara baru Bandara Radin Inten II Lampung.

Mantan Kadis Ketahanan Pangan dan Hortikultura Lampung Edy Yanto membayar uang denda sebesar Rp 500 juta. Sedangkan Sulaiman membayar uang denda sebesar Rp 200 juta.

BACA JUGA:Ini Hasil Rapat Soal Ganti Rugi di Pembangunan Bendungan Marga Tiga

Dua terpidana itu membayar denda melalui keluarganya yang dititipkan melalui Kejari Bandar Lampung, pada Selasa 2 Februari 2023. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi mengatakan, Kejari Bandar Lampung total menerima titipan Rp 700 juta dari pembayaran uang denda dua terpidana itu.

Denda dibayar berdasarkan vonis Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. 

"Kejaksaan Negeri Bandar Lampung selanjutnya menyetorkan uang denda tersebut ke kas negara melalui rekening PNBP Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," kata Helmi Hasan, Rabu 8 Februari 2023. 

BACA JUGA:Tuntutan Tak Ditanggapi, Warga Ancam Turunkan Massa Lebih Banyak

Berdasarkan vonis Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk Edy Yanto dijatuhi penjara lima tahun dan empat bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider dua bulan.

Sedangkan untuk pembayaran uang denda terpidana Sulaiman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2680K/Pid.Sus /2020.

Terpidana Sulaiman dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, subsider empat bulan penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: