Meski Mengajukan Izin, Angel's Wing Tetap Tak Bisa Jadi Diskotik di Lokasi Saat Ini
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung saat pasang segel di Angel's Wing, Jl. Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung.-Sumber foto: Instagram @eva_dwiana-
BACA JUGA:Jokowi Ingatkan Pangdam, Kapolda, Hingga Dandim Yang Lalai Tangani Karhutla Akan Dipecat
Karenanya jika memang Angel's Wing tetap bersikeras mengajukan izin, tidak akan bisa didapatkan.
"Karena mengacu tata ruangnya itu sudah tidak sesuai. Berbeda lagi jika mereka (Angel's Wing) membangun di kawasan hiburan dan pariwisata di sekitar Bumi Waras, itu kan memang sesuai dengan tata ruangnya," kata Yudhi.
Apalagi, persetujuan PKKPR dari Pemerintah Kota ini akan sangat menentukan proses perizinan lainnya. Karenanya jika mereka tetap mengajukan izin untuk tempat hiburan malam atau diskotik, maka tidak akan bisa disetujui.
"Namun jika mereka tetap mau membuka sebagai cafe dan resto itu sudah sesuai. Kan di sana juga banyak restoran seperti Pizza HUT, Burger King, Bebek Slamet. Tidak untuk diskotik tapi," lanjutnya.
Sebaliknya, jika Angel's Wing tetap mendirikan sebuah tempat hiburan malam atau diskotik, bisa dilakukan. Namun tidak di lokasi saat ini.
"Jadi kalau mereka mau ya pindah, lokasi itu tidak bisa," sambungnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: