Meski Mengajukan Izin, Angel's Wing Tetap Tak Bisa Jadi Diskotik di Lokasi Saat Ini

Meski Mengajukan Izin, Angel's Wing Tetap Tak Bisa Jadi Diskotik di Lokasi Saat Ini

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung saat pasang segel di Angel's Wing, Jl. Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung.-Sumber foto: Instagram @eva_dwiana-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Operasional Angel's Wing saat ini tengah dihentikan sementara usai Pemerintah Kota Bandar Lampung mendapati perbedaan izin dan pengoperasian di lapangan.

Di mana, pengajuan izin pada Pemkot Bandar Lampung, Angel's Wing sebagai cafe dan resto. Sementara, pengoperasiannya menjadi tempat hiburan malam atau diskotik.

Terkait perizinan diskotik saat ini berada di ranah Pemprov Lampung. Pemprov Lampung pun angkat bicara.

Mengenai hal itu, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung Yudhi Alfadri mengatakan, hingga saat ini belum ada izin yang masuk dari pihak Angel's Wing.

"Sampai sekarang belum ada pengajuannya, kalau yang cafe dan resto saya belum memantau ya karena itu bisa di Kota Bandarlampung," kata Yudhi di kantornya, Kamis 9 Februari 2023.

BACA JUGA:Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Lampung Hingga Cirebon

Namun menurut Yudhi, secara lokasi Angel's Wing tidak akan dapat izin untuk menjadi lokasi tempat hiburan malam atau diskotik.

"Memang pengajuan diskotik itu ke Provinsi, tapi kan ada beberapa berkas yang harus dilihat dan harus diverifikasi bukan hanya Provinsi tapi kabupaten/kota," kata Yudhi.

Yudhi menyebut, jika saat ini Angel's Wing baru mengajukan izin cafe dan resto yang perizinannya melalui Pemkot Bandar Lampung, mereka harus mengajukan izin lagi dengan berbagai persyaratan berbeda.

Karena jika hanya cafe dan resto, perizinan yang keluar melalui online single submission (OSS) itu cukup mudah. Karena penilaian cafe dan resto resiko rendah.

BACA JUGA:10 Ribu Peserta Bakal Semarakkan HUT Ke-15 Partai Gerindra di Lampung

"Namun berbeda jika mereka saat ini mau mengajukan izinnya diskotik. Mereka harus upload lagi berkasnya dan akan ada perbedaannya," katanya.

Salah satu yang harus dinilai dalam penilaian perizinan diskotik ialah keluarnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Ini menyangkut tata ruang di Kota Bandar Lampung.

"Kan kita tahu daerah Enggal itu menurut tata ruang kan sebagai daerah perdagangan dan jasa. Karenanya kan boleh buat cafe resto. Nah saat mereka mengajukan izin maka akan disesuaikan itu PKKPR-nya oleh Pemerintah Kota, namun tidak akan bisa karena di Enggal itu bukan wilayah hiburan dan pariwisata," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: