Bandit Lampung Warga Labuhanmaringgai Diamankan, Kasusnya Tak Disangka
Ilustrasi Curanmor-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Labuhan Maringgai Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor.
Tersangka adalah, AR (22) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku curat sepeda motor (curanmor) milik Tarsan (23) warga Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai.
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka, Kamis 2 Februari 2023. Modusnya, tersangka membawa kabur sepeda motor Honad CB150R milik korban saat diparkir di halaman rumah rekannya di Desa Muaragadingmas, pukul 18.05 WIB.
BACA JUGA:10 Ribu Peserta Bakal Semarakkan HUT Ke-15 Partai Gerindra di Lampung
Saat itu, korban baru saja memangkas rambut kemudian mampir ke rumah rekannya, pukul 16.30 WIB. Beberapa saat kemudian, korban pergi ke warung untuk membeli kopi di samping rumah rekannya.
Namun, sepulang dari membeli kopi, sepeda motor korban telah raib.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Labuhanmaringgai. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Labuhanmaringgai bersama Polsek Gunung Pelindung berhasil mengamankan tersangka di areal perkebunan Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung, Rabu 8 Februari 2023, pukul 03.16 WIB.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R milik korban.
BACA JUGA:Diduga Bermasalah, 31 Randis Sekretariat Pemkab Lambar Diperiksa BPK
“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Labuhanmaringgai guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Labuhanratu Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor. Tersangka adalah, AB (23) warga Kecamatan Jabung.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhanratu Iptu A.Mardiansyah menjelaskan, AB disangka sebagai pelaku curat sepeda motor (curanmor) milik Al Hairi (44) warga Desa Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka, Sabtu 28 Januari 2023, pukul 17.00 Wib.
Modusnya, tersangka membawa kabur sepeda motor korban yang sedang diparkir di halaman depan. Mendengar suara sepeda motornya hidup. Korban langsung ke luar rumah dan melihat ada orang tidak dikenal membawa kabur sepeda motornya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: