Pupuk Indonesia Siapkan 47.250 Ton Stok Pupuk Subsidi unntuk Lampung

Pupuk Indonesia Siapkan 47.250 Ton Stok Pupuk Subsidi unntuk Lampung

-Foto Dok. Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk bersubsidi bagi petani di Provinsi Lampung sebanyak 47.250 ton.

Stok per tanggal 8 Februari 2023 ini setara dengan 167 persen dari ketentuan minimum yang diatur oleh Pemerintah, yaitu 28.211 ton.

VP Penjualan Wilayah 2 (Sumatera Bagian Selatan) Taufiek menyampaikan, stok tersebut terdiri dari pupuk Urea dan NPK 15-10-12 (formulasi biasa).

Adapun rinciannya pupuk Urea sebanyak 16.814 ton dan NPK 30.435 ton.

"Posisi stok Urea saat ini mencapai 108 persen dari ketentuan minimum Pemerintah. Begitu juga dengan NPK, pesediaannya sebanyak dua kali lipat atau 242 persen," ujar Taufiek, Kamis 9 Februari 2023.

"Stok tersebut aman untuk memenuhi kebutuhan pupuk petani di Lampung selama tiga minggu ke depan," tambah Taufiek.

Persediaan tersebut, menurutnya saat ini berada di gudang Lini III atau Kabupaten/Kota. Antara lain stok pupuk Urea di gudang Kabupaten Lampung Barat sebanyak 1.015 ton, Lampung Selatan 671 ton, dan Lampung Tengah 2.762 ton.

Kemudian stok di Lampung Timur 1.823 ton, Lampung Utara 2.499 ton, Pesawaran dan Pringsewu 2.346 ton, Tulang Bawang 1.144 ton, dan Kota  Bandar Lampung 4.555 ton.

Selain itu, untuk menambah jumlah persediaan stok pupuk bersubsidi, saat ini terdapat 3 kapal dalam perjalanan menuju Lampung dengan mengangkut pupuk urea bersubsidi sebanyak 14.700 ton pupuk urea bersubsidi yang terdiri dari 11.000 ton urea bersubsidi curah dan 3.700 ton urea bersubsidi inbag.

Berikutnya, stok pupuk NPK di Kabupaten Lampung Barat sebesar 1.230 ton, Lampung Selatan 379 ton, Lampung Tengah 974 ton, Lampung Timur sebanyak 2.741 ton, Lampung Utara 1.781 ton, Pesawaran dan Pringsewu 2.899 ton, Tulang Bawang 1.773 ton, dan Kota  Bandar Lampung 18.657 ton.

Taufiek pun memastikan jika seluruh pupuk bersubsidi yang didistribusikan Pupuk Indonesia kepada petani telah memenuhi persyaratan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektare.

Permentan 10/2022 juga menetapkan hanya sembilan komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Kesembilan komoditas tersebut merupakan pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Sedangkan komoditas yang lain tidak lagi mendapat alokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: