Kabur ke Cilegon, Pentolan Geng Motor Ini Diringkus Polisi

Kabur ke Cilegon, Pentolan Geng Motor Ini Diringkus Polisi

Pentolan Geng Motor GM 25 berhasil diringkus Polresta Bandar Lampung //Foto Polresta Bandar Lampung--

"Sementara ini kami masih mengejar tiga orang tersangka lainnya yang juga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban. Kami himbau kepada Pentolan Ketua Kelompok Geng Motor lainnya untuk tidak beraksi lagi di Kota Bandar Lampung," jelas Denis.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka M. Rizki ilhami harus mendekam di ruang tahanan kepolisian. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 2 sub 80 ayat 1 Undang undang RI nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang  undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun kurungan penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: