Pemburu Liar di Taman Nasional Way Kambas Ditangkap, Ini Barang Buktinya

Pemburu Liar di Taman Nasional Way Kambas Ditangkap, Ini Barang Buktinya

Tersangka dan barang bukti kasus perburuan liar yang diamankan anggota Polres Lampung Timur. FOTO HUMAS POLRES LAMPUNG TIMUR --

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polres Lampung Timur mengungkap kasus perburuan liar di Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Polisi mengamankan SL (34), warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur berikut sejumlah barang bukti. 

Terdiri dari sepucuk senjata api laras panjang dan 32 butir amunisi kaliber 5,56 mm, sebilah golok dan tiga unit sepeda.

Kemudian sebuah senter, karung warna putih, dua buah karung warna hijau, serta satu set perbekalan nasi untuk bertahan di hutan TNWK.

BACA JUGA: KPU Coklit Ketua Demokrat Lampung, Ini Pesan yang Disampaikan Edy Irawan

Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, SL diamankan di Sektor Susukan Baru TNWK, Minggu 12 Februari 2023.

Ia masuk ke kawasan TNWK bersama dua rekannya. Diduga mereka akan melakukan perburuan liar rusa di dalam hutan lindung tersebut.

Ketika menjalani pemeriksaan, SL mengaku pernah melakukan perburuan liar di kawasan Taman Nasional Way Kambas

Dalam kasus ini, SL bakal dijerat pasal 40 ayat 2 juncto pasal 33 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951.

BACA JUGA: Berikut Link Streaming Laga Honda DBL with KFC 2022-2023 Lampung Series Senin 13 Februari 2023

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Sihombing.

Sebelumnya Polres Lampung Timur menangkap EM (50), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus perburuan liar. 

Warga Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah itu diamankan Selasa, 26 April 2022 silam. 

Kanit Tipidter Polres Lampung Timur Ipda Meidy Haryanto mengatakan, WM diduga sebagai salah seorang pelaku perburuan liar di kawasan TNWK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: