Diancam Anaknya Dianulir, Dosen Ini Pakai Uang Pensiun Istri agar Anaknya Lulus Kedokteran

Diancam Anaknya Dianulir, Dosen Ini Pakai Uang Pensiun Istri agar Anaknya Lulus Kedokteran

Tugiyono usai memberi kesaksian. Foto anca--

BACA JUGA:Pendaftaran SNBP 2023 Resmi Dibuka, Ada Pilihan untuk Prodi D3 dan D4

Evi Kurniawaty menjelaskan bahwa dirinya awalnya menghadap Karomani untuk berkonsultasi untuk anaknya masuk ke Fakultas Kedokteran.

Karomani saat itu katanya, sebaiknya anak Evi Kurniawaty masuk ke jalur mandiri.

"Saya pernah konsultasi dengan pak Karomani. Anak saya urutan ke 10 di SMA ternama di Bandar Lampung. Bisa nggak masuk jalur rapot? Tidak bisa katanya. Dia (Karomani) minta jalur SBMPTN dan jalur mandiri," ungkap Evi Kurniawaty.

Ketika anaknya hendak ujian UTBK, Evi Kurniawaty kemudian kembali mengirimkan pesan WhatsApp kepada Karomani apakah bisa dibantu.

BACA JUGA:Rutan Kota Agung-Pemkab Tanggamus Tanda Tangani MoU Napas Dapduk

Karomani meminta agar anak Evi Kurniawaty belajar. Karomani kemudian meminta nomor peserta anaknya. Setelah itu, anak Evi Kurniawaty kemudian dinyatakan lulus.

Evi Kurniawaty kemudian dipanggil oleh Karomani. Saat itu, kata Evi Kurniawaty, Karomani meminta infak untuk gedung LNC.

Menurutnya saat itu Karomani menyampaikan bila infak itu bukan untuk pribadinya.

"Dia (Karomani) minta sumbangan pembelian mebel untuk gedung LNC. Saat itu dia minta Rp 100 juta karena saya dosen. Kalau yang lain mahal," ungkap Dokter Evi Kurniawaty.

BACA JUGA:Rutan Kota Agung-Pemkab Tanggamus Tanda Tangani MoU Napas Dapduk

Evi saat itu menjawab bila dia hanya memiliki uang Rp 20 juta. Jaksa mengkonfirmasi apakah Evi Kurniawaty memberikan Rp 100 juta.

Di BAP, Evi Kurniawaty memberikan Rp 100 juta kepada Budi Sutomo yang diperintah Karomani.

Di BAP saat penyidikan itu pula terungkap alasan Evi Kurniawaty memberikan uang Rp 100 juta.

"Karena saya khawatir dia bisa membatalkan kelulusan anak saya dan mengganggu kuliahan anak saya. Dan saya takut jabatan saya karena Karomani atasan saya," ujar jaksa membacakan BAP Evi Kurniawaty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: