Richard Eliezer Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Bagaimana Nasib Kariernya di Polri?
Richard Eliezer dengan status justice collaborator hakim akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan. -Tangkapan layar PN Jaksel-
BACA JUGA:Bukan RANS Entertainment, Ternyata Ini Kanal YouTube dengan Adsense Terbesar di Tanah Air
Sementara, Jamin Ginting selaku kuasa hukum menjelaskan bahwasanya keputusan vonis hakim tersebut karena tidak bisa memasukan pasal 51.
Menurut Jamin, pasal tersebut menyebutkan barang siapa yang melakukan perintah yang sah dari jabatan yang sah tidak bisa dipidana.
Sementara apa yang terjadi adalah perintah yang tidak sah dari Ferdy Sambo, bila pasal tersebut diterapkan maka Ferdy Sambo pun tidak dapat dijatuhi hukuman mati.
Dengan vonis Elizer bebas tanpa syarat, Bharada Eliezer masih bisa meneruskan kariernya di Polri. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: