Belum Ada Perintah Seleksi Terbuka, Empat OPD di Pemkab Tanggamus Masih Dipimpin Pelaksana Tugas

Belum Ada Perintah Seleksi Terbuka, Empat OPD di Pemkab Tanggamus Masih Dipimpin Pelaksana Tugas

Empat posisi kepala organisasi perangkat daerah di Pemkab Tanggamus masih dijabat pelaksana tugas. FOTO ILUSTRASI --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Hingga pertengahan Februari 2023, ada empat posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP) di Pemkab Tanggamus yang masih dijabat pelaksana tugas (Plt). 

Sementara seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut belum bisa dipastikan kapan dilaksanakan. 

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan ASN Edwin Syah mewakili Kepala BKPSDM Tanggamus Aan Derajat mengatakan,  hingga saat ini belum ada perintah dari pimpinan, kapan seleksi terbuka akan digelar. 

Sebelumnya ,Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Tanggamus Aan Derajat Mengatakan, selain ada empat pejabat eselon II yang bakal pensiun pada 2023, ada posisi yang dipimpin pelaksana tugas. 

BACA JUGA: Azwar: Perekonomian Lampung Timur Sedang Dalam Kondisi Tidak Baik-Baik Saja

Tercatat ada empat jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP) yang belum diisi oleh pejabat defenitif.    

Terdiri dari Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Setkab Tanggamus, Kepala Badan Kesbangpol dan Kepala Dinas Perikanan.

Kosongnya pejabat definitif pada empat jabatan itu di antaranya karena pejabat sebelumnya pensiun dan ada yang meninggal dunia. 

Aan Derajat menyatakan, pejabat yang masih kosong dalam waktu dekat ini akan segera terisi.

BACA JUGA: Jual Keponakan Lewat Aplikasi, Pasutri Ini Diamankan Polisi

"Untuk jabatan kepala OPD yang masih kosong akan diisi melalui mekanisme mutasi dan juga seleksi terbuka," kata Aan Derajat.    

Namun Aan Derajat belum bisa memastikan kapan dilaksanakan seleksi terbuka JPTP. 

"Saya belum bisa memastikan. Sebab itu hak prerogatif bupati. Kemungkinan bulan Februari sudah ditunjuk pejabat defenitif untuk mengisi posisi jabatan tersebut," pungkas Aan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: