Jual Keponakan Lewat Aplikasi, Pasutri Ini Diamankan Polisi
Hp merk Vivo yang diduga digunakan Pasutri untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi michat //Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Jual keponakannya lewat aplikasi Michat, pasangan suami istri (pasutri) diamankan Polisi lantaran terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra membenarkan kedua pelaku tersebut telah ditangkap pada Rabu, 15 Februari 2023 kemarin.
Menurut Dennis, kedua pelaku adalah pasutri yang berinisial Suami inisial AP (24) dan Istri inisial GS (18). Pasangan muda ini warga Kecamatan Kemiling.
"Motif pasangan muda ini menjajakan korban ke lelaki hidung belang karena masalah ekonomi," ujar Dennis di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, 16 Februari 2023.
Dari pengungkapan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pasutri ini menjadi muncikari atas GDA (13). "Korban inisial GDA terhitung masih kerabat pelaku, masih kerabat mereka," kata Dennis.
Dennis menyampaikan mereka menjual Michat Rp 800 ribu sekali kencan, Dennis mengungkapkan modus kedua pelaku ini yaitu dengan menginstal aplikasi Michat di ponsel korban. Keduanya lalu bergantian mengambil alih dan menggunakan aplikasi tersebut.
Di aplikasi itu, kedua pelaku mempromosikan korban untuk jasa perzinahan (berhubungan badan) menggunakan akun dan foto korban. "Tarif yang ditawarkan antara Rp 300 ribu sampai Rp 800 ribu untuk sekali kencan," kata Dennis.
Setelah calon pemesan sepakat dengan tarif itu, kedua pelaku mengantarkan siswi kelas 2 SMP tersebut ke penginapan yang telah ditentukan sebelumnya.
Menurut Dennis, kedua pelaku ini menunggu hingga kencan usai untuk menerima pembayaran dari si pemesan. "Uang hasil kencan itu dibagi dua dengan korban," kata Dennis.
Pasutri tersebut kini masih ditahan di Mapolresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. "Jika terbukti maka bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan Ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas Dennis. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: