Resmi Dibuka! Segini Insentif yang Akan Diterima Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48

Resmi Dibuka! Segini Insentif yang Akan Diterima Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48

Kartu Prakerja Gelombang 48.--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) secara resmi membuka program Kartu Prakerja Gelombang 48.

Program Kartu Prakerja Gelombang 48 dengan skema normal ini dibuka pada Jumat, 17 Februari 2023 pukul 19.00 WIB.

Pembukaan program Kartu Prakerja Gelombang 48 ini diluncurkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto selaku ketua Komite Cipta Kerja.

Demikian pantauan radarlampung.co.id dari laman ekon.go.id pada Sabtu, 18 Februari 2023.

BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi Dibuka Malam Ini, Segini Kuota yang Diterima

“Hari ini (Jumat, 17 Februari 2023), pukul 19.00 WIB, program Kartu Prakerja Gelombang 48 secara resmi dibuka,”kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto.

Kemudian untuk kuota peserta yang akan diterima sebagai peserta pelatihan Kartu Prakerja tahun 2023 ini adalah sebanyak 10 ribu peserta.

Namun demikian, Menko Airlangga menambahkan terkait jumlah tersebut akan dinaikkan sesuai dengan lembaga pelatihan yang tergabung dalam ekosistem kerja program Prakerja Gelombang 48.

Airlangga menuturkan, jumlah peserta akan dinaikkan yang disesuaikan dengan lembaga pelatihan yang tergabung dalam ekosistem program Kartu Prakerja.

BACA JUGA: Catat! Hanya Ini Daftar Mitra Job Platform Kartu Prakerja 2023 yang Terdaftar

Selanjutnya besaran bantuan yang nantinya bakal diterima oleh peserta pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 48 turut mengalami penyesuaian.

Penyesuaian yang dialami peserta pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 48 adalah mendapatkan besaran bantuan sebesar Rp4,2 juta per individu.

Adapun rincian bantuan tersebut diantaranya Rp 3,5 juta merupakan bantuan biaya pelatihan yang diikuti.

Lalu insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan sebanyak satu kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: