Pejabat Diskes Lamteng Beri Rp 250 Juta untuk Gedung LNC, Tapi Hanya Rp 200 Juta yang Sampai
Kabid Pelayanan Kesehatan Diskes Lamteng Anton Wibowo setelah memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan suap maba Unila.- Foto Anca/Radarlampung.co.id-
BACA JUGA:Usai Transaksi, Seorang Pengguna Sabu Ditangkap Polisi
"Bapak harusnya sujud syukur KPK tidak menetapkan bapak sebagai tersangka. Bapak ini kapasitasnya sudah sama dengan Andi Desfiandi yang sudah terbukti memberikan suap," tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: