Pejabat Diskes Lamteng Beri Rp 250 Juta untuk Gedung LNC, Tapi Hanya Rp 200 Juta yang Sampai

Pejabat Diskes Lamteng Beri Rp 250 Juta untuk Gedung LNC, Tapi Hanya Rp 200 Juta yang Sampai

Kabid Pelayanan Kesehatan Diskes Lamteng Anton Wibowo setelah memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan suap maba Unila.- Foto Anca/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga saksi dihadirkan jaksa penuntut umum KPK di sidang lanjutan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 21 Februari 2023. 

Tiga saksi yang hadir yakni M. Anton Wibowo Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Tengah (Lamteng), kemudian Edwin Herwani Subkoordinator PNBP Unila dan Muhammad Ismail Staf Pelaksana Bagian Umum dan Keuangan Unila. 

Mereka bersaksi untuk tiga terdakwa Karomani mantan rektor Unila, Heryandi mantan Warek I Unila dan Muhammad Basri mantan Ketua Senat Unila. 

Anton Wibowo Kabid Pelayanan Kesehatan Diskes Lamteng ini menitipkan anaknya untuk berkuliah di kedokteran. Ia menitipkan melalui Ketua Dewan Pendidikan Lamteng Mahfud Santoso. 

BACA JUGA:Inflasi Cenderung Dinamis dan Bisa Berdampak Pada Masyarakat Luas, Ini Pesan Mendagri ke Daerah

"Waktu itu saya bertemu dengan pak Mahfud Santoso waktu peresmian Diabetes Center di Rumah Sakit Yukum Jaya. Saya minta tolong dengan pak Mahfud apakah bisa bantu kalau anak saya masuk kedokteran. Beliau (Mahfud Santoso) jawab akan mengupayakan," kata Anton Wibowo. 

Satu pekan kemudian, Mahfud Santoso meminta nomor peserta ujian anaknya. "Dia (Mahfud Santoso) berpesan ikut bimbel dan belajar. Karena anak yang masuk passing grade yang bisa dibantu," ungkapnya. 

Anaknya kemudian dinyatakan lulus seleksi jalur mandiri Unila fakultas kedokteran. Anton Wibowo mengakui dirinya meminta bantuan kepada Mahfud Santoso karena memiliki kedekatan dengan rektor Unila saat itu Karomani. 

"Saya minta tolong karena dia kan ketua dewan pendidikan di Lamteng dan yang punya RS Urip Sumoharjo saya rasa dia punya link," kata Anton Wibowo menjawab pertanyaan jaksa KPK Agung Wibowo. 

BACA JUGA:Harga Naik, Empat Komoditas Ini Perlu Diwaspadai Dalam Pengendalian Inflasi

Saat itu, Anton mengaku Mahfud Santoso meminta kesediaannya untuk menyumbang gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) bila anaknya dinyatakan lulus sebesar Rp 250 juta. Ia menyatakan kesanggupannya.

"Saat bertemu pak Mahfud dia menyampaikan sumbangan untuk gedung NU. Saya bersedia karena sebagai ucapan terima kasih anak saya lulus," jelas Anton Wibowo. 

Uang kemudian ia serahkan kepada bawahan Mahfud Santoso bernama Hanan, seorang pegawai yang bekerja di RS Urip Sumoharjo. "Saya serahkan Rp250 juta ke pak Hanan atas perintah pak Mahfud karena beliau saat itu sedang di luar kota," bebernya. Ia mengaku tak tahu uang Rp250 juta itu diserahkan Mahfud Santoso kepada siapa. 

Tak hanya uang sumbangan untuk gedung LNC, Anton Wibowo juga menyetorkan sumbangan pengembangan institusi (SPI) ke rekening Unila secara resmi sebesar Rp250 juta dan juga uang kuliah tunggal (UKT) sebesar Rp 17 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: