Stalking Mantan Bakal Ketahuan, Instagram Hadirkan Fitur Super Fans

Stalking Mantan Bakal Ketahuan, Instagram Hadirkan Fitur Super Fans

Tampilan fitur Super Fans di Instagram. Foto/Twitter @DesignersHalo--

BACA JUGA: Kelas BPJS Kesehatan Ini Bakal Dihapus Per Januari 2025 Mendatang, Simak Penjelasannya

Mark Zuckerberg lewat akun Facebook pribadinya mengumumkan bahwa layanan berbayar terbaru yang mereka buat dengan tujuan  memverifikasi centang biru.

Layanan berbayar tersebut dinamakan sebagai ‘Meta Verified’.

“...Minggu ini kami meluncurkan Meta Verified,”tulis Marck Zuckerberg di akun Facebook pribadinya.

“Layanan berlangganan yang memungkinkan Anda untuk bisa memverifikasi akun dengan ID Pemerintah, mendapatkan lencana biru, mendapatkan perlindungan ekstra terhadap akun peniru yang mengaku sebagai Anda, dan mendapatkan akses langsung ke dukungan pelanggan,”lanjut Mark dalam tulisannya.

BACA JUGA: Terbaru! Pengisian PDSS Jalur SNBP Diperpanjang Sampai 22 Februari 2023

Nantinya layanan berbayar yang dikenal dengan nama ‘Meta Verified’ akan memberikan centang biru kepada para pengguna aplikasi media sosial Facebook dan Instagram.

Untuk tarifnya, perusahaan menetapkan harga akan dimulai dari 11.99 Dollar AS per bulan. Harga ini setara dengan Rp182 ribu untuk pembelian melalui web.

Tarif tersebut tentunya berbeda jika ‘Meta Verified’ dibeli melalui aplikasi Android/iOS, sebab tarifnya menjadi 14.99 Dollar AS atau setara dengan Rp227 ribu.

Fitur ‘Meta Verified’ saat ini masih dalam tahap uji coba untuk pengguna aplikasi Facebook dan Instagram yang berada di Australia dan Selandia Baru.

BACA JUGA: Army Tak Sabar, Suga BTS Umumkan Tur Konser di Jakarta Selama 3 Hari

Kendati demikian layanan berbayar ini kemungkinan bakal dihadirkan juga di Indonesia. Mengingat Mark berjanji akan segera merilis ke lebih banyak negara pengguna Facebook dan Instagram.

Melansir dari laman The Verge, fitur ‘Meta Verified’ tetap memerlukan beberapa syarat supaya pengguna Facebook dan Instagram bisa mendaftarkan diri dalam program ini.

Adapun persyaratan umumnya adalah pengguna yang sudah berusia legal minimal 18 (delapan belas) tahun.

Selanjutnya pengguna juga wajib mengirimkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang sesuai dengan nama dan foto yang dimiliki di akun Facebook dan Instagram miliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: