Dendi Tegaskan Musrenbang dan Reses Bukan Sekedar Formalitas
Pemerintah Daerah Pesawaran bersama Anggota DPRD Lampung Dapil 3 gelar Musrenbang bersamaan dengan Reses.-Foto: Rozi/Radarlampung.co.id -
BACA JUGA:Hingga Saat Ini, Proses Pengajuan Izin Super Block Way Halim Belum Ada
Pasalnya, belum lama dibangun, kondisi jalan mengalami kerusakan kembali. Hal itu disebabkan beberapa faktor, di antaranya tonase kendaraan yang overload saat melintas jalan tersebut
"Kadang baru dibangun, namun 6 bulan sudah rusak. Saya tanya, siapa yang merusak, pemborong, kondisi alam. Kalau pemborong dalam membangun sudah ada ketentuan, jika melanggar ada APH yang memberikan sanksi. Ada faktor yang terlupa, yakni tonase kendaraan yang lebih," ucapnya.
Artinya, kata dia, jalan ada kelasnya, seperti kelas 3 kapasitas 8 ton, kelas 2 sekitar 15 ton yakni jalan provinsi dan jalan nasional masuk katagori kelas 1 dengan kapasitas sekitar 30 ton.
"Sehingga perlu kita awasi bersama, bila perlu kita akan pasang portal, termasuk jalan provinsi dan saya akan berkoordinasi dengan provinsi terkait izin portal tersebut," paparnya.
BACA JUGA:Dinaskertrans Kaji Penambahan Peserta BPJS Ketenagajerjaan di Kota Metro
Sementara Anggota DPRD Lampung Watoni Nurdin menambahkan, pelaksanaan reses bersama Musrenbang merupakan tautan dan kolaborasi kegiatan yang tepat.
Di mana, banyak sekali proses pembangunan fisik seperti infrastruktur, gedung dan pembangunan lainnya. Namun hal itu tentunya harus dijaga bersama.
"Reses bersamaan Musrenbang akan menjadi satu tautan yang nantinya bisa berkesinambungan. Dan ini merupakan hal yang baik. Nah, pembangunan yang sudah kita lakukan harus dijaga bersama, karena kalau tidak dijaga secara bersama," ungkapnya.
"Maka pembangunan yang kita lahirkan pada akhirnya akan mubazir. Kita menginginkan pembangunan yang berkesinambungan tidak stagnan di suatu tempat sehingga ada percepatan pembangunan khususnya di Pesawaran," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: