Siap-Siap, Tenaga Kerja Honorer Instansi Pemerintahan Akan Dihapus November 2023 Mendatang
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI. Foto/Dokumentasi DPR RI--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Tenaga kerja honorer yang bekerja di instansi Pemerintahan akan segera dihapuskan.
Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi Pemerintahan akan mulai dihapus pada bulan November 2023 mendatang.
Demikian pantauan radarlampung.co.id dari laman dpr.go.id pada Jumat, 24 Februari 2023.
Berkaitan dengan penghapusan tenaga kerja honorer di instansi Pemerintahan bakal dihapus pada 28 November 2023 mendatang.
BACA JUGA:Restoran Alam Kuring Hadir di Lampung Dengan Nuansa Perdesaan
Keputusan terkait penghapusan tenaga kerja honorer tersebut diketahui sudah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi Pemerintahan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Di sisi lain, dalam rapat gabungan antara Komisi IX DPR RI bersama Komisi I hingga XI DPR RI. Para anggota dewan melakukan pembahasan supaya keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bisa ditunda dan tidak terburu-buru.
Hal ini disampaikan oleh Felly Estelita Runtuwene selaku Ketua Komisi IX DPR RI.
BACA JUGA:Diduga Depresi, Nenek di Pringsewu Ceburkan Diri ke Sumur
“Kami di Komisi IX DPR RI bersama Komisi I hingga XI telah melakukan rapat gabungan,”kata Felly Estelita Runtuwene selaku Ketua Komisi IX DPR RI.
“Membahas persoalan penghapusan tenaga honorer pada 2023,”ungkap Felly.
Menurut Felly, dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Kemudian Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, serta K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: