Siap-Siap, Tenaga Kerja Honorer Instansi Pemerintahan Akan Dihapus November 2023 Mendatang
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI. Foto/Dokumentasi DPR RI--
BACA JUGA:3 Gunung di Lampung yang Miliki Misteri, Patut Dicoba
Ada juga perwakilan BKKBN Dewan Pengawas, dan Direksi BPJS Kesehatan, hingga Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum.
Untuk wilayah Sumatera Utara, mereka sepakat akan memperjuangkan supaya keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bisa ditunda.
“Dari hasil yang kami sepakati, kami memperjuabgkan agar keputusan tersebut bisa ditunda dan jangan terburu-buru,”tegas Felly.
Selain itu, tujuan dari Kunjungan Kerja Spesifik yang dilakukan Komisi IX DPR RI adalah untuk memperjuangkan tenaga kerja honorer maupun kontrak kesehatan yang sudah mengabdi di lingkungan Pemerintah Daerah Sumatera Utara (Pemda Sumut).
BACA JUGA:Begini Cantiknya Penampakan Ratu Sunda Dyah Pitaloka Versi Teknologi AI
Menurut Felly, semua pihak harus menyorot dan memperhatikan hak-hak tenaga kerja honorer baik dari segi kesejahteraan pegawai, kesehatan dan lain sebagainya.
Hal ini dianggap penting sebab Pemerintah Daerah selaku pengawas seharusnya bisa melihat perusahaan-perusahaan atau lembaga pemberi kerja yang ada di wilayah terkait.
Pemerintah Daerah seharusnya bisa bersama-sama memperjuangkan dan memperhatikan hak-hak tenaga kerja honorer maupun kontrak.
Berdasarkan Data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Ini Bakal Dihapus Per Januari 2025 Mendatang, Simak Penjelasannya
Terkait jumlah tenaga kerja honorer bidang kesehatan di Puskesmas, RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah), Labkesda, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi/Kabupaten/Kota yang ada di seluruh Indonesia mencapai 213.249 orang.
Jumlah tersebut hanya orang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) saja. Belum bidang lainnya.
Dalam hal ini, jumlah tenaga kerja di bidang kesehatan rupanya masih relatif kurang. Sebab masih dibutuhkan sejumlah 114.402 tenaga kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan.
Jumlah tersebut dibutuhkan guna memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: