Iklan Bos Aca Header Detail

Target Pajak Daerah Bandar Lampung Rp 520,1 Miliar, Ini Langkah BPPRD untuk Mencapainya

Target Pajak Daerah Bandar Lampung Rp 520,1 Miliar, Ini Langkah BPPRD untuk Mencapainya

Plt. Kepala BPPRD Bandar Lampung Febriana.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung optimis pajak daerah mencapai target.

Di mana, target pajak daerah Kota Bandar Lampung tahun 2023 sebesar Rp 520,1 miliar. Sama dengan target tahun 2022 lalu.

Plt. Kepala BPPRD Bandar Lampung Febriana mengatakan, ada 10 sektor pajak yang dikelolah BPPRD plus satu terkait denda.

Sepuluh pajak tersebut, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, PBB P-2, BPHTB, pajak mineral bukan logam dan batuan, dan pajak air tanah.

BACA JUGA:Kawanan Rampok Bersenpi Beraksi, Aniaya Korban dan Bawa Kabur Uang Puluhan Juta

Febriana menyebut, pihaknya optimis mencapai target pajak daerah tersebut. Karena, pada tahun 2022 lalu realisasi sektor pajak mencapai 96 persen.

Adapun beberapa faktor yang membuat pihaknya yakin target pajak tercapai, yaitu pandemi Covid-19 yang telah membaik, ekonomi mulai tumbuh, peningkatan pengawasan, dan semakin banyak penggunaan Tapping Box.

Febriana meneruskan, dalam memaksimalkan capaian target pajak di 2023, pihaknya melakukan serangkaian upaya. Mulai dari inovasi, digitalisasi, dan lainnya.

"Yang paling penting pengawasan kepada wajib pajak dan jajaran petugas pajak," ujar Febriana kepada Radarlampung.co.id saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 24 Februari 2023.

BACA JUGA:Tekan Penyelundupan Narkoba ke Lapas, Kemenkumham Lampung Waspadai Drone Hingga Lemparan Bola Tenis

Dalam digitalisasi, kata Febriana, BPPRD telah membuka kanal-kanal pembayaran pajak untuk masyarakat.

Seperti untuk pembayaran PBB P-2, kanal-kanal yang dibuka melalui Tokopedia, Indomaret, Qris, hingga melalui Bank Lampung.

"Dengan ini menambah kanal-kanal pembayaran yang dapat dipilih oleh masyarakat dalam membayar PBB P-2," terangnya.

"Kita imbau masyarakat dalam membayar pajak langsung ke bank. Tidak membayar melalui petugas. Itu untuk meninimalisir terjadinya praktik kecurangan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: