Tenaga Honorer Bakal Dihapuskan November 2023, Komisi II DPR RI: Harus Ada Kepastian
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Dokumentasi/DPR RI--
BACA JUGA: Tenaga Honorer Berpeluang Diangkat jadi ASN dan PPPK Sebelum November 2023, Berikut Ini Syaratnya
“(tujuan) untuk kelanjutan kerja tenaga honorer itu sebelum batas waktu 2023,”lanjut Doli Tandjung.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu turut mempertanyakan terkait posisi tenaga honorer yang akan dihapuskan KemenPAN-RB.
Tentang harus adanya kepastian terhadap tenaga kerja honorer yang dihapuskan dan tidak.
“Apakah dijadikan outsourcing atau tenaga kontrak atau ada alternatif lain,”sebut Doli Tandjung.
BACA JUGA: Cek Promo Medicine Corner dari Indomaret, Periode 17 Sampai 28 Februari 2023
Sebab dalam hal penghapusan tenaga kerja honorer yang baru akan diberlakukan pada November 2023 mendatang.
Kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentunya menimbulkan kekhawatiran bagi para tenaga kerja honorer apalagi jika berpengaruh pada kinerja utamanya di instansi Pemerintahan.
Sebab tak jarang jumlah tenaga honorer yang lebih banyak dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) di beberapa daerah.
Dan jika dihapuskan maka akan memberikan dampak lebih besar terhadap kinerja pemerintah daerah.
BACA JUGA: Cek Promo Harga Super Heboh di Tip Top Supermarket, Periode Hingga 26 Februari 2023
Seperti yang diberitakan radarlampung.co.id sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB), Abdullah Azwar Anas sebelumnya telah membuat skenario dalam keputusan penghapusan tenaga kerja honorer tersebut.
Dalam hal ini, Menteri PANRB Azwar Anas menyebut bahwa ada sebanyak tiga skenario yang dibuat sebagai upaya antisipasi timbulnya masalah.
Selain itu keputusan terkait penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintahan juga masih dalam proses kajian mendalam.
“Masih kita kaji secara mendalam,”kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB), Abdullah Azwar Anas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: