Pengumuman, Pemkot Bandar Lampung Mulai Buka Delapan JPTP, Yuk Daftar

Pengumuman, Pemkot Bandar Lampung Mulai Buka Delapan JPTP, Yuk Daftar

Ilustrasi jabatan. (pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung buka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Ada delapan JPTP yang dilakukan seleksi terbuka.

Hal tersebut telah diumumkan oleh panitia seleksi (Pansel) pengisian JPTP dilingkungan Pemkot Bandar Lampung dengan nomor : 800/ 02/ IV.04/ Pansel/ 2023.

Delapan JPTP yang akan diisi yaitu Kepala BPPRD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Diskominfo, Kepala DPPPA, Kepala DPPKB, Kepala Dinas Sosial, Kepala Disperkim, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.

BACA JUGA:Jadi Jantung Pertumbuhan Ekonomi Nasional, PLN Tegaskan Pasokan Listrik Cukup dan Andal

Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty mengatakan, pendaftaran seleksi JPTP dimulai 24 Februari sampai 10 Maret 2023 dihari kerja dari pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.

Adapun persyaratan pendaftar JPTP seperti, berstatus PNS di Pemkot Bandar Lampung, kabupaten/kota hingga provinsi se Lampung.

Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S 1 atau diploma IV. Khusus JPTP kepala dinas kesehatan minimal pendidikan S 1 kesehatan/ diploma IV dibidang kesehatan.

Menduduki pangkat/golongan paling rendah IV/a. Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan kompetensi sosial kultur sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan.

BACA JUGA:Kinerja Impresif, Anggota DPR Apresiasi Kontribusi BRI ke Negara Semakin Besar

Mendapat izin dari PPK. Memiliki pengalaman jabatan di bidang terkait yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat lima tahun.

Sedang/pernah menduduki jabatan Eselon III atau jabatan fungsional ahli madya paling singkat dua tahun. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

Usia paling tua 56 tahun saat pelantikan. Sehat jasmani rohani dan bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit/BNN. Fotocopy sah hasil penilaian kinerja dua tahun terakhir.

Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat jedang atau berat, serta tidak dalam hukuman disiplin atau proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: