Anggota DPRD Mardiana Bantah Beri Rp 100 Juta ke Budi Sutomo, Jaksa Akan Konfrontir
Mardiana usai memberikan kesaksian. Foto Anca --
BACA JUGA:Hadiri Pelantikan DPC Srikandi Pemuda Pancasila, Ini Pesan Bupati Tanggamus
Setelah pertemuan itu, Mardiana mendapat kabar anaknya lulus melalui jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.
Setelah lulus itu, ia dihubungi oleh Tamanuri yang menyampaikan Karomani meminta agar dirinya bisa bertemu.
"Saya diajak ke gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC)," jelas Mardiana.
Saat diajak berkeliling untuk melihat gedung tersebut, Karomani lalu menyampaikan kepada Mardiana jika bersedia untuk menyumbang yayasan dipersilahkan.
BACA JUGA:Sempat Lumpuh, Jalur Penghubung Lampung-Bengkulu Kembali Normal, Tapi…
"Saya diajak ke gedung ke lantai 3 kosong. Beliau menyampaikan kalau bersedia untuk nyumbang bisa ini karena masih kosong. Saya bilang ke Pak rektor, 'Prof saya ingin ada keringanan cicil SPI dua kali, kalau untuk sumbangan ini saya belum bisa, insya Allah kalau punya rezeki saya nyumbang," jelas Mardiana.
Mardiana juga menjelaskan bahwa dirinya hanya membayar uang resmi SPI sebesar Rp 350 juta dan juga uang kuliah tunggal (UKT) Rp 17,5 juta.
Jaksa juga bertanya soal pemberian Rp 100 juta kepada Budi Sutomo.
Sebagaimana kesaksian Budi Sutomo Kabiro Perencanaan dan Humas Unila dalam persidangan. Namun Mardiana membantah.
BACA JUGA:Asisten dan BKPSDM Tanggamus Lakukan Kunjungan Tidak Terjadwal ke OPD, Hasilnya…
"Saya tidak pernah memberikan Rp 100 juta," ungkapnya. Jaksa pun rencananya akan mengkonfrontir kesaksian Budi Sutomo dan Mardiana. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: