KPK Nyatakan Banding Atas Vonis Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

KPK Nyatakan Banding Atas Vonis Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Karomani usai mendengar tuntutan jaksa. Foto Anca --

RADARLAMPUNG.CO.ID - KPK menyatakan banding atas vonis terhadap Karomani mantan rektor Unila, yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022. 

Banding KPK tersebut termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tanjungkarang. Dilihat dari SIPP, jaksa KPK sebagai pembanding. 

Permohonan banding disampaikan jaksa KPK pada Selasa 30 Mei 2023. 

Bukan hanya terhadap Karomani, KPK juga ternyata mengajukan banding untuk dua terdakwa lainnya yakni Heryandi mantan Warek I Unila dan Muhammad Basri mantan Ketua Senat Unila. 

BACA JUGA:Peringatan Hari Pancasila, Ini yang Dilakukan Pemkab Lamtim

Banding KPK untuk kedua terdakwa lainnya juga dinyatakan pada Selasa 30 Mei. Jaksa yang mengajukan banding adalah Agung Satrio Wibowo. 

Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu.

"Nanti dicek dahulu ya," kata Hendro ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 30 Mei. 

Terpisah, Pengacara Karomani Ahmad Handoko membenarkan KPK mengajukan banding terhadap kasus yang menjerat kliennya itu. 

BACA JUGA:Traffic Light Padam Lagi, Dishub Tanggamus Beri Penjelasan Begini

Ahmad Handoko menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang diajukan oleh KPK. 

"Ya kami tentunya menghotmati keputusan KPK mengajukan banding karena memang hak JPU (jaksa penuntut umum)," kata Ahmad Handoko. 

Karena jaksa banding, pihaknya juga siap mengikuti kasus tersebut yang akan bergulir kembali di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

"Kami sudah siap untuk mengikuti proses hukum di tingkat banding," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: