Pengacara Minta KPK Buka Blokir Rekening Heryandi: Untuk Bayar Uang Pengganti

Pengacara Minta KPK Buka Blokir Rekening Heryandi: Untuk Bayar Uang Pengganti

Sopian Sitepu pengacara Heryandi. Foto anca--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengacara mantan Wakil Rektor I Unila Heryandi, Sopian Sitepu meminta KPK membuka rekening kliennya. 

Sebab, uang yang ada di dalam rekening Bank BNI milik kiliennya itu hendak digunakan membayar uang pengganti kerugian negara. 

Hal itu disampaikan Sopian Sitepu, Selasa 30 Mei 2023.

Sopian mengatakan, dari pertimbangan kliennya dan keluarga pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara di kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022. 

BACA JUGA:Bupati Tanggamus-Forkopimda Monitoring Pilkakon Serentak

"Banyak faktor (pertimbangan), pada akhirnya kami menerima walaupun hanya (vonis) berkurang enam bulan," kata Sopian Sitepu. 

Sopian Sitepu mengatakan dalam putusan majelis hakim ada beberapa yang mereka pandang tidak sepakat, seperti penerapan pasal 55 KUHP. 

"Ada secara prinsip yang kami pandang tidak terbukti. Kami berpendapat doktrin atau penerapan azas pasal 55 KUHP tidak terbukti," jelasnya. 

Meski ada beberapa poin yang tidak sepakat, Heryandi dan keluarga kata Sopian Sitepu memutuskan untuk tidak mengajukan banding.

BACA JUGA:Sangar saat Beraksi, Menangis Ditangkap Polisi

Karena sudah menerima vonis tersebut, Sopian Sitepu meminta agar ketika dinyatakan berkekuatan hukum tetap, segera mengeksekusi kliennya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa. 

Pihaknya meminta agar Heryandi segera diizinkan berobat, karena sakit jantung yang semakin parah.

"Beliau juga sakit jantung, Dan kami minta diizinkan untuk berobat. Harusnya enam bulan lalu harus berobat ke RS Harapan Kita khusus jantung," katanya. 

Sebab, seharusnya sudah sejak lama Heryandi menjalani operasi, namun harus tertunda karena kasus yang menjeratnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: