Tenteng Sabu Seberat 15,76 Gram di Jalan, Pengedar Asal Lamteng Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tenteng Sabu Seberat 15,76 Gram di Jalan, Pengedar Asal Lamteng Ditangkap Polres Tulang Bawang

Polres Tulang Bawang menangkap pelaku peredaran gelap narkoba-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Pelaku adalah Muhtar (50), warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala. 

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup banyak.

 

Pada Selasa 28 Februari 2023 petugas menuju lokasi di Jalan Talang Tembesu, Kecamatan Menggala.

Sekitar pukul 16.00 WIB petugas melakukan penangkapan dan menyita BB narkotika jenis sabu.

Saat penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti (BB) tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,76 gram yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merek gudang garam surya. 

"Namun akhirnya BB berhasil ditemukan di semak-semak yang ada di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi penangkapan," kata AKP Aris, Rabu 1 Maret 2023.

 

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: