Lama Jadi TO Narkoba, Pria Idaman Akhirnya Ditangkap Polisi Bersama Rekannya

Lama Jadi TO Narkoba, Pria Idaman Akhirnya Ditangkap Polisi Bersama Rekannya

Polres Tulang Bawang menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu. -Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu asal Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Satu dari dua pelaku merupakan target operasi (TO) lama aparat kepolisian. Dia adalah Pria Idaman alias Aman (27) warga Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Selain Pria Idaman, polisi juga menangkap rekannya Nopriyadi (42) yang juga warga Tiyuh Panaragan Jaya.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjar Margo. 

BACA JUGA:Ada Bantuan yang Disalurkan Melalui Bulog Loh, Penerima dapat 10 Kg Beras Per Bulan Selama Tiga Bulan

Pria Idaman diketahui juga merupakan salah satu target operasi yang sudah lama dicari Polres Tulang Bawang.

Keduanya ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu di Kampung Agung Dalem.

Mereka ditangkap hari Rabu 5 April 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo. 

"Dari tangan dua pengedar narkotika ini, petugas menyita barang bukti (BB) lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,92 gram, lima bungkus plastik klip kosong, tiga buah pipet plastik, dua gulungan kertas timah rokok, jarum modifikasi (kompor), dua buah korek api gas, kotak rokok merek Surya," kata AKP Aris, Senin 10 April 2023.

BACA JUGA:Ada Promo Terbaru JCO Donuts and Coffe Spesial Ramadhan Sampai 20 April 2023

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, para pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: