Tenteng Sabu di Jalan, Warga Lampura Diciduk Polres Tulang Bawang di Menggala

Tenteng Sabu di Jalan, Warga Lampura Diciduk Polres Tulang Bawang di Menggala

Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika. -Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang pemuda karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda tersebut adalah Muhammad Tomi (22), warga Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan pemuda asal Lampura tersebut berawal dari penyelidikan di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang.

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada seorang pemuda sedang membawa dan memiliki sabu dijalan sekitar Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, pada Senin 10 April 2023.

BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Fitri, Sejumlah Pasar Tradisional di Mesuji Alami Peningkatan Pembeli

Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas tiba di lokasi seperti yang diinformasikan.

"Di situ ada seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas lalu melakukan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam kantong saku bajunya," kata AKP Aris, Senin 17 April 2023.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, yang disimpan di dalam kantong saku baju.

Pemuda asal Lampura tersebut kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Gubernur Lampung Sebut Tak Ada Intimidasi Ke Keluarga Bima

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: